Definisi PSAK
dan IFRS
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang
digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman
akuntan dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman
penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global/ internasional.
Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon
perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan
konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan
tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
1.
Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.
Mengurangi biaya SAK.
3.
Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.
Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.
Meningkatkan transparansi keuangan.
6.
Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana
melalui pasar modal.
7.
Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
PSAK 1 (Penyajian
Laporan Keuangan)
Pernyataan
ini
mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan,
persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas
menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan
dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Secara
umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan
PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK 1 (Revisi 2009)
|
PSAK 1 (Revisi 1998)
|
1.
Referensi
|
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi
IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS
|
PSAK 1 (Revisi 1998)
mengadopsi IAS 1 Disclosure of Accounting
Policies (1997) GAAP
|
2.
Terjemahan
untuk liability
|
Liabilitas
|
Kewajiban
|
3.
Definisi
istilah
|
Terdapat definisi istilah
yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar
akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan
komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
|
Tidak terdapat definisi
istilah yang digunakan.
|
4.
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan
|
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan
meliputi:
a.
Aset
b.
Liabilitas
c.
Ekuitas
d. Pendapatan dan
e.Kontribusi dari dan distribusi
kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
f.
Arus kas
|
Informasi yang disajikan
dalam laporan meliputi:
a. Aset
b.
Kewajiban
c.
Ekuitas
d.
Pendapatan dan beban
e.
Arus kas
|
5.
Tanggung
jawab atas laporan keuangan
|
Tidak mengatur mengenai
pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
Manajemen
bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
6.
Komponen
laporan keuangan yang lengkap
|
Komponen keuangan yang
lengkap:
a.
Laporan
posisi keuangan (neraca)
b.
Laporan
laba rugi komprehensif
c.
Laporan
perubahan ekuitas
d.
Laporan
arus kas
e.
Catatan
atas laporan keuangan
f.
Laporan
posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif,
penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
|
Komponen
laporan keuangan yang lengkap:
a.
Neraca
b.
Laporan
laba rugi
c.
Laporan
perubahan ekuitas
d.
Laporan
arus kas
e.
Catatan
atas laporan keuangan
|
7.
Kepatuhan terhadap SAK
|
Entitas membuat pernyataan
kepatuhan atas SAK dalam laporan
keuangan.
|
Tidak diatur bahwa laporan
keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
|
8.
Penyimpangan
dari suatu PSAK
|
Penyimpangan dari suatu PSAK
diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan
laporan keuangan dalam KDPPLK.
|
Tidak diatur adanya
penyimpangan dari suatu PSAK
|
9.
Pemilihan
dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
|
Tidak diatur bagaimana
memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu
PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi
IAS 8 terkini.
|
Terdapat pengaturan
bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur
dalam suatu PSAK.
|
10. Tepat waktu
|
Tidak
diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan
|
Entitas sebaiknya mengeluarkan
laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
|
11. Klasifikasikan liabilitas
yang dibiayai kembali
|
Liabilitas keuangan yang
dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode
pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas
tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
|
Liabilitas tersebut
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
|
12.
Klasifikasi
liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
|
Pelanggaran perjanjian utang
yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas
tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur mengijinkan
penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan tetapi persetujuan
tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
|
Tidak
diatur mengenai hal tersebut.
|
13. Pos luar biasa
|
Penggunaan istilah “pos luar
biasa” tidak diperkenankan.
|
Penggunaan istilah “pos luar
biasa” diperkenankan.
|
14. Pos-pos yang minimal harus
disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
|
Pos-pos berikut termasuk
yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi
komprehensif):
a.
Beban
keuangan
b.
Keuntungan
atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
c.
Bagian
pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang
menggunakan metode ekuitas.
|
Pos-pos
yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
a.
Beban
keuangan
b.
Keuntungan
atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
c.
Bagian
pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang
menggunakan metode ekuitas.
|
Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian
Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements
ED PSAK 1 (2009): Penyajian
Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation
of Financial Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:
1.
IAS
1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana
ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
2.
IAS
1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor
publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam
PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba dan entitas sektor publik
diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
3.
IAS
1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya
reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi),
dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49:
Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi
Perkoperasian.
4.
Implementation
Guidance dari
IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian
laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini berlaku di Indonesia. Implementation
Guidance tersebut menyajikan laporan posisi keuangan.
PSAK 3 (Laporan Keuangan
Interim)
Pernyataan
ini diterapkan bagi
entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan
interim sesuai SAK,
tidak
mengatur entitas yang disyaratkan menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan
keuangan interim
adalah laporan keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan
ringkas untuk suatu periode interim. Periode
interim merupakan
suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan
Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim adalah
sebagai berikut:
Perihal
|
ED
PSAK 3 (revisi 2010)
|
PSAK
3 (1994)
|
1.
Ruang
lingkup
|
a.
Tidak
menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini.
b.
Entitas
yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus
mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
|
Perusahaan yang diwajibkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
|
2.
Pandangan
terkait Laporan Keuangan Interim
|
Tidak
dijelaskan.
|
Laporan Keuangan Interim
merupakan bagian integral
dengan laporan keuangan
tahunan.
|
3.
Isi
Laporan Keuangan Interim
|
Laporan Keuangan Interim
lengkap atau Laporan
Keuangan Interim ringkas.
|
Tidak
dijelaskan.
|
4.
Komponen
minimal Laporan Keuangan Interim
|
Laporan posisi keuangan
ringkas dan laporan laba rugi
komprehensif
ringkas.
|
Tidak
dijelaskan.
|
5.
Format
dan isi Laporan Keuangan Interim
|
a.
Laporan
keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
b.
Laporan
keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan
keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
6.
Catatan
penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
|
a.
Penjelasan
mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
b.
Pengungkapan
kepatuhan terhadap SAK.
|
Tidak
dijelaskan.
|
7.
Periode
laporan keuangan Interim komparatif
|
a.
Laporan
posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
b.
Laporan
laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
komparatif dengan periode interim sebelumnya.
|
Tidak
dijelaskan.
|
8.
Perubahan
estimasi signifikan pada periode interim terakhir
|
Perubahan estimasi
signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan
dalam laporan keuangan tahunan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
9.
Pendapatan
musiman, siklusan, dan tidak teratur
|
Pedapatan musiman, siklusan,
dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
10.
Beban
yang tidak beraturan
|
Beban yang tidak beraturan
dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
Perbedaan ED PSAK
3 (revisi 2010): Laporan Keuangan
Interim dengan IAS 34 Interim
Financial Reporting per 1 Januari 2009
ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan
Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per
1 Januari 2009, kecuali:
1. IAS 34 paragraf
1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk menyajikan
laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
2. IAS 34 paragraf
14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan keuangan
interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan keuangan
konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Keuangan Tersendiri.
3. IAS 34 paragraf
46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan
menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara
bertahap.
4. IAS 34 paragraf
47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak diadopsi.
Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi sebelumnya.
5. IAS 34 appendix
B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33 tentang
pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan menghilangkan
rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam PSAK
tersendiri.
PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk
tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode, “digunakan dalam operasi” dan
tidak untuk dijual kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan. Secara umum perbedaan antara ED PSAK
16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah
sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK 16 (revisi 2011)
|
PSAK 16 (revisi
2007)
|
1. Pengecualian terhadap ruang lingkup
|
Menambahkan
pengecualian ruang lingkup untuk:
a.
aset
tetap diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58
(revisi 2009): Aset
Tidak Lancar yang dimiliki
untuk dijual dan operasi yang dihentikan
b. pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi
dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas
Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
|
Hanya
mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi
tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak
dapat diperbarui.
|
2. Ruang lingkup
|
Tidak
mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau
dikembangkan.
|
Ruang
lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa
depan sebagai properti investasi.
|
3. Hibah Pemerintah
|
Tidak
mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur
nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
|
Pengakuan
aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
a.
entitas
telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
b. hibah akan diperoleh.
|
4. Aset tetap yang
tersedia untuk dijual
|
Pengaturan
aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK
58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan
Operasi yang Dihentikan.
|
Mengatur
perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
|
5. Depresiasi atas tanah
|
Menjelaskan
bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak
disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.
Perlakuan akuntansi
tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya
mengacu pada ISAK 25: Hak
Atas Tanah
|
Perlakuan
akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan lainnya mengacu pada PSAK 47: Tanah.
|
Perbedaan ED PSAK 16
(revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED PSAK 16
(revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property,
Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai
berikut:
1. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang
lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam
ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada
dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset
biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
2. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan
pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke
model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
3. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi
pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak
relevan.
4. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan
transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi
pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena
tidak relevan.
6. IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai
penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan
nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar